"Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW," tutur AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024) via Tribun Seleb.
"Melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus sebagai suami-istri.
"Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban," terangnya.
"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan."
"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu sebagai saksi," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar