Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.
Perbebatan pun menyeruak di kalangan warganet, siapa yang sebenarnya bersalah.
Ada yang berpihak pada sopir truk karena saat itu lampu lalu lintas menyala hijau.
Tapi ada juga dari warganet yang berpihak pada polisi karena saat itu sedang melakukan tugas khusus pengawalan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, saat itu petugas tengah melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju Pengadilan Negeri Mojokerto.
Yang berada di dalam mobil pengawalan yakni, Briptu G (pengemudi) dan Ipda H keduanya merupakan anggora Satuan Sabhara.
"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Petugas hanya shock saja," katanya, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga : Menangis Histeris di Atas Pelaminan, Ini yang Dilakukan Seorang Wanita Asal Makasar
Dari bukti rekaman CCTV itu pula, Sigit menyimpulkan pengawalan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Sigit, kecelakaan ini terjadi lantaran keteledoran sopir truk.
"Kecelakan diakibatkan kelengahan dan ketidaktertiban pengemudi truk," terangnya.
Dia melanjutkan, supir truk tidak memahami prioritas hak pengguna jalan yang telah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan 22 tahun 2009.