Find Us On Social Media :

Lampu Lintas Menyala Hijau, Truk pun Melaju dan Menabrak Mobil Polisi, Tapi Kenapa Truk Dinyatakan Bersalah?

By Saeful Imam, Jumat, 11 Januari 2019 | 14:49 WIB

Lampu hijau, truk berjalan dan menabrak mobil polisi

Nakita.id - Ada berita viral yang akhir-akhir ini diunggah di media sosial. 

Akun facebook Motuba alias mobil tua bangka memosting insiden tabrakan antara sebuah mobil truk dengan mobil Patwal Polisi. 

Tabrakan ini terjadi di sebuah persimpangan di Jalan Majapahit, Mojokerto. 

Tepatnya di simpang empat Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto.

Baca Juga : Vanessa Angel Mengaku Dijebak dalam Kasus Prostitusi Online, Mantan Muncikari, Robby Abbas: Tidak Mungkin!

Kecelakaan ini terjadi pada pagi menjelang siang, sekitar pukul 10, Kamis (10/1/2019) lalu.

Berdasakan rekaman CCTV terlihat, truk melintas dengan laju lumayan kencang dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil Patwal Polisi melintas dari sebelah kiri truk, yaitu dari arah Alun-Alun Mojokerto.

Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.

Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalu lintas di jalan Kartini menyala hijau.

Kecelakaan pun tak terelakkan.

Baca Juga : Tak Lazim! Sepasang Anak Kembar Asal Thailand Dinikahkan Oleh Keluarga Mereka Sendiri dengan Mahar Sebesar Rp 88 Juta

Bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.

Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.

Perbebatan pun menyeruak di kalangan warganet, siapa yang sebenarnya bersalah. 

Ada yang berpihak pada sopir truk karena saat itu lampu lalu lintas menyala hijau. 

Tapi ada juga dari warganet yang berpihak pada polisi karena saat itu sedang melakukan tugas khusus pengawalan. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, saat itu petugas tengah melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju Pengadilan Negeri Mojokerto.

Yang berada di dalam mobil pengawalan yakni, Briptu G (pengemudi) dan Ipda H keduanya merupakan anggora Satuan Sabhara.

"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Petugas hanya shock saja," katanya, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga : Menangis Histeris di Atas Pelaminan, Ini yang Dilakukan Seorang Wanita Asal Makasar

Dari bukti rekaman CCTV itu pula, Sigit menyimpulkan pengawalan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut Sigit, kecelakaan ini terjadi lantaran keteledoran sopir truk.

"Kecelakan diakibatkan kelengahan dan ketidaktertiban pengemudi truk," terangnya.

Dia melanjutkan, supir truk tidak memahami prioritas hak pengguna jalan yang telah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan 22 tahun 2009.

"Dalam hal ini petugas melaksanakan tugas penegakan hukum salah satunya adalah pengawalan tahanan termasuk dalam prioritas hak pengguna jalan. Meski lampu hijau, pengemudi tetap harus mengalah," sebutnya. 

Sigit berharap kepada pengendara khususnya di wilayah Kota Mojokerto untuk memberikan hak prioritas pengguna jalan, bukan hanya Kepolisian melainkan juga petugas kesehatan dan pemadam kebakaran.

Hal tersebut tak lain agar peristiwa kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.

"Sementara kami masih sering melihat ketika petugas menyalakan rotator dan sirine pengguna jalan masih belum memberikan kesempatan untuk prioritas pengguna jalan,"

"Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua,"

"Saya mengimbau sebagai pengguna jalan berkewajiban memberikan hak prioritas. ketika mendengar sirine dan rotator segera beri jalan dan minggir," jelasnya.

Baca Juga : Detik-detik Menegangkan Titi Wati Dievakuasi Melibatkan Puluhan Orang

Tindakan yang dilakukan saat ini telah melakukan penilangan terhadap sopir.

"kemudian kamu akan melihat bagaimana prosedur yang bersangkutan (pengemudi truk) mendapatkan surat izin mengemudi," pungkasnya.