Find Us On Social Media :

Kisah Legiman Pengemis Kaya, Pendapatan 1 Juta Perhari dan Punya Kekayaan Lebih Dari 1 Miliar!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 15 Januari 2019 | 13:45 WIB

Legiman, pengemis kaya yang punya aset kekayaan sampai 1 Miliar!

Sebenarnya baik pengemis dan orang yang memberikan pengemis sama-sama sudah diatur sanksi hukumnya.

Dilansir dari hukumonline.com, larangan mengemis tercatat pada pasal 504 dan pasal 505 KUHP.

Pasal 504 KUHP berbunyi sebagai berikut.

- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga : Selisih 20 Tahun, Sule Ungkap Hubungannya Dengan Naomi Zaskia dan Alasannya Ngaku Akan Nikah, Hanya Sensasi?

Sedangkan pasal 505 KUHP berbunyi sebagai berikut.

- Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

- Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Baca Juga : Titi Wati yang Berbobot 350 Kg Dievakuasi ke RS, Petugas Sampai Harus Menjebol Pintu Rumah

Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan bukan hanya dibuat untuk para pengemis, tapi juga orang yang memberikan uang kepada pengemis.

Hal tersebut tercatat dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 dengan ancaman paling dingkat 20 hari dan denda maksimal 20 juta rupiah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memberikan uang kepada pengemis karena nyatanya tidak semua pengemis adalah orang tak berpunya. (*)