Find Us On Social Media :

Kisah Legiman Pengemis Kaya, Pendapatan 1 Juta Perhari dan Punya Kekayaan Lebih Dari 1 Miliar!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 15 Januari 2019 | 13:45 WIB

Legiman, pengemis kaya yang punya aset kekayaan sampai 1 Miliar!

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - Tak sedikit dari kita yang iba saat melihat pengemis di jalan hingga akhirnya memberikan uang berharap bisa sedikit membantu meringankan beban mereka.

Tapi apa jadinya bila pengemis yang Anda beri uang rupanya seorang miliarder?

Adalah Legiman, seorang pengemis kaya yang diketahui memiliki pendapatan mencapai 1 juta per hari.

Baca Juga : Bukan karena Stroke dan Pendarahan Otak, Robby Tumewu Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru

Bukan hanya gaji hariannya, total kekayaan yang dimiliki Legiman si pengemis kaya ini juga fantastis, bahkan lebih dari 1 miliar!

Kisah Legiman mulai ramai diperbincangkan setelah dirinya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.

Dilansir dari Tribun Jateng, pihak Satpol PP ini menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.

Baca Juga : Perempuan Ini Lakukan Operasi Keperawanan Sebelum Menikah, Tapi Justru Penyesalan yang Didapat Usai Tahu Siapa Suaminya

Legiman, pengemis berusia 52 tahun menjadi salah satu yang tertangkap dalam operasi tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Rupanya ini bukan kali pertama Legiman berurusan dengan Satpol PP.

Baca Juga : Jenazahnya Akan Dibedah, Pria Ini Terbangun dari Kematiannya dan Menemukan Tubuhnya Sudah Berada di Kamar Mayat

Seminggu sebelumnya dirinya sudah pernah ditangkap dan kedapatan memperoleh uang yang fantastis, yakni lebih dari 1 juta rupiah dalam waktu satu hari saja.

Kembali di tangkap, pengemis kaya itu kembali membuat geger lantaran uang yang berhasil di dapatkannya.

Meskipun mengaku sedang sepi, Legiman berhasil mengantongi uang sebesar 695 ribu rupiah dari hasilnya mengemis.

Baca Juga : Tak Mau Lagi Menangani Kasus Prostitusi Online, Kuasa Hukum Vanessa Angel Memilih Mundur karena Alasan ini

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," ungkap Udhi Harsilo.

Pengemis yang merupakan warga Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati ini mengaku penghasilannya malam itu tak banyak lantaran sedang hujan.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," tambah Udhi.

Baca Juga : Sule Disebut Bakal Nikah dengan Naomi Zaskia, Rizky Febian: Saya Nggak Dikasih Tahu Siapa Itu

Setelah melakukan interogasi lebih lanjut, terungkap fakta baru bahwa Legiman rupanya juga memiliki aset kekayaan bahkan mencapai 1 miliar rupiah!

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.

Sanksi Hukum Memberi Uang Pada Pengemis

Baca Juga : Traktir Makan Jerome Polin, Raffi Ahmad Habiskan Uang Rp 30 Juta!

Sebenarnya baik pengemis dan orang yang memberikan pengemis sama-sama sudah diatur sanksi hukumnya.

Dilansir dari hukumonline.com, larangan mengemis tercatat pada pasal 504 dan pasal 505 KUHP.

Pasal 504 KUHP berbunyi sebagai berikut.

- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga : Selisih 20 Tahun, Sule Ungkap Hubungannya Dengan Naomi Zaskia dan Alasannya Ngaku Akan Nikah, Hanya Sensasi?

Sedangkan pasal 505 KUHP berbunyi sebagai berikut.

- Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

- Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Baca Juga : Titi Wati yang Berbobot 350 Kg Dievakuasi ke RS, Petugas Sampai Harus Menjebol Pintu Rumah

Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan bukan hanya dibuat untuk para pengemis, tapi juga orang yang memberikan uang kepada pengemis.

Hal tersebut tercatat dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 dengan ancaman paling dingkat 20 hari dan denda maksimal 20 juta rupiah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memberikan uang kepada pengemis karena nyatanya tidak semua pengemis adalah orang tak berpunya. (*)