Kemudian, ditemukan narkotika jenis sabu.
Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS atau Andya Sandjaya (AS).
Nah, berdasarkan laporan polisi, saat digrebek Aris sedang bersama dengan Andya Sandjaya, JR, AY, AM, dan YS. yang diduga menjadi bandar narkoba.
Saat itu mereka sedang mengonsumsi shabu bersama-sama dengan cara bergantian.
Bahkan, mereka pun diduga menenggak minuman keras bermerk red label.
Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.