Find Us On Social Media :

Duh, Aris Diduga Berteman dengan Bandar Narkoba, Benarkah?

By Saeful Imam, Rabu, 16 Januari 2019 | 16:03 WIB

Aris Idol ikut audisi Indonesian Idol 2008

 

Gridpop.id - Saat ini masyarakat sedang dihebohkan oleh penangkapan salah seorang selebriti yang dikenal dengan nama Aris 'Idol'. 

Dikutip dari tribunnews,com, artis bernama Januarisman ini diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) pukul 01.00 WIB.

Artis yang sempat tenar setelah menjuara ajang Indonesian Idol ini ditangkap di apartemen Aston, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Pengrebekan ini bermula saat seminggu lalu polisi melakukan penangkapan kepada YW, tersangka pengguna narkoba bersama kawan-kawannya pada hari Selasa (8/1/2019).

Baca Juga : Ada yang Aneh dari Tewasnya Deasy Tuwo Akibat Diterkam Buaya, Warganet Duga Ia Dibunuh Atau Diperkosa Seseorang! 

Saat itu, YW kedapatan memiliki 300 butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan, dari mana barang haram tersebut didapat. 

Seminggu setelah penyelidikan, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.

Kemudian, ditemukan narkotika jenis sabu.

Dari hasil keterangan sementara, sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS atau Andya Sandjaya (AS). 

Nah, berdasarkan laporan polisi, saat digrebek Aris sedang bersama dengan Andya Sandjaya, JR, AY, AM, dan YS. yang diduga menjadi bandar narkoba. 

Baca Juga : Keluarga Benarkan Warisan Olga Syahputra Sudah Tak Sebanyak Dulu Setelah 4 Tahun Berlalu, Sang Ayah Sebut Aset yang Dijual

Saat itu mereka sedang mengonsumsi shabu bersama-sama dengan cara bergantian. 

Bahkan, mereka pun diduga menenggak minuman keras bermerk red label. 

Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polda Metro Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon genggam.

 

Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Kita tunggu penyelidikan polisi lebih lanjut.