Ia selaku kuasa hukum meminta pihak KPAI untuk mengambil langkah persuasif karena secara hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat agar mengembalikan Amandine kepada neneknya.
"Kami minta KPAI mengambil langkah-langkah persuasif. tapi tidak ada alasan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Karena jelas hak asuh anak ini, legitimasinya jelas kepada Omanya sebagai wali asuh," ujar Agustinus.
Baca Juga : Cara Duduk Mulan Jameela yang Naikkan Kaki ke Kursi Dikritik, Begini Balasan Menohoknya
"Sesuai dengan penetapan pengadilan sudah jelas, bahwa saya adalah nenek kandungnya yang punya hak untuk mengasuh Amandine."
"Kalau Tyas punya bukti-bukti yang lain, ya silahkan saja," tegas Maryke kemudian.
Mengenai kabar kalau Amandine sempat stres karena hal ini, pihak kuasa hukum Maryke menyebutkan agar Tyas tidak mengada-ada dalam memberikan informasi.
Baca Juga : Melahirkan Sendiri hingga Ditinggal Pacar, Begini Kronologi Ibu Muda di Kupang Tega Membuang Bayinya