GridPop.id - Kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak kembali terjadi.
Mirisnya, korban yang diketahui seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar harus melahirkan.
Melansir dari Tribun Pontianak, kasus tersebut disampaikan Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara Foundation Devi Tiomana.
Kasus tersebut ditulis Devi di akun facebooknya.
Baca Juga : 5 Potret Nathania Berniece, Putri Ahok dan Veronica Tan yang Kini Semakin Cantik dan Modis
Di bawah ini tulisan Devi, aktivis anak di Kota Pontianak ini.
Tak seorangpun ibu di dunia ini yg tak pilu dan merasa teriris hatinya
Melihat seorang anak pelajar kls 6 SD umur 13 thn sdg berjuang mengalahkan rasa takut dan rasa sakitnya di ruang bedah persalinan utk melahirkan bayi yg dikandungnyaBaca Juga : Apps Pendeteksi Utang Hadir: Jangan Coba-Coba Berutang, Bisa Dipermalukan di Depan Umum
Akibat perbuatan bejat sang paman,
Kecuali seorang ibu yg tak punya hati atau ibu yg kehilangan nurani.
Menunggu dgn aneka rasa beraduk harap2 cemas coba yakinkan diri utk bisa terima kenyataan bhw seorg anak belia akan punya bayi.
Anak yg masih hrs diurusin sdh hrs pny anak.
Hidup rasanya tdk adil utk AT 13 thn asal Batu Ampar ini.
Dia blm faham ttg kehamilan, melahirkan apalagi hrs di cesar.
Yg dia tahu perutnya mkn besar dan kdg2 berasa ada yg bergerak2 di dlm perutnya..
Baca Juga : Liliyana Natsir: Pernah 'Menampar' para Pemecah Belah Kesatuan Negara Hanya Lewat Caption Instagram
Semua itu adalah ketakutan yg luar biasa yg sejak awal kejadian hrs disimpan rapi akibat intimidasi sang paman.
Jk saat ini hrs terbongkarpun, krn perut yg makin besar tak lg bs di tutupi.
Alhamdulilah perjuangan dimeja operasipun berhasil..
Bayi laki2 dgn BB 2,6 kg dan panjang 46 cm lahir dgn selamat.
Perih dgn kondisi korban dan salut dgn perjuangannya dimeja operasi.
Tak sanggup melihat korban membayangkan masa depan yg akan dihadapinya.
Sebab kelahiran inipun bukanlah akhir dari sgl luka.
Baca Juga : Liliyana Natsir Pensiun: Pesan Untuk Tantowi Ahmad dan Kado Perpisahan dari Penggemar
Tp awal dr proses perjuangan babak baru kehiidupan seorang anak yg terpaksa hrs pny anak.
Terimakasih rekan peksos Teteh Atin yg dr awal berbagi rasa, pikiran, waktu dan tenaga utk kasus ini..
Kasus Cabul di Parit Demang
Devi menegaskan kejahatan seksual pada anak apapun bentuknya merupakan perbuatan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi hukum pula.
Dampaknya cukup serius tidak hanya pada anak korban saja tapi juga pada semua anggota keluarga tersebut.
Selain kasus yang dialami AT di Batu Ampar yang sampai melahirkan, Devi mengungkapkan kasus kejahatan seksual lainnya.
Korbannya juga berinisial AT dan berusia 13 tahun. Kasus kedua ini terjadi di Parit Demang, Pontianak.
"Begitu juga AT 13 tahun, setelah kasusnya dilaporkan ke polisi dan ayah tiri ditahan polisi. Kini kondisi kehidupannya bersama dua adiknya yang masih balita sangat memprihatinkan sebab ayahnya yang tega berbuat bejat padanya adalah tulang punggung keluarganya," bebernya.
Baca Juga : Pertama Kalinya, Hotman Paris Ceritakan Momen Pertama Kenalan dengan Meriam Bellina, Sempat Salah Telepon!
Devi juga menyoroti soal administrasi kependudukan AT yang tak punya dokumen kependudukan menjadi alasan mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat berbagai program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
"Kendati mereka secara turun temurun telah lahir dan tinggal di negeri ini. Tragis memang, tapi begitulah faktanya,"
Menurutnya, hidup harus tetap berjalan. korban dan ibunya bersama dua balitanya menjalani hidup sebaga pengais tanah gambut agar bisa bertahan.
"Berkunjung untuk memastikan kondisi anak, mencari solusi dan bertindak cepat untuk penanganan tepat sangat dibutuhkan dalam situasi darurat. Anak-anak tersebut butuh perlindungan khusus. Adakah yang peduli..? Mari bersama kita dukung mereka agar bisa hidup lebih baik," tuturnya.
Baca Juga : Reaksi Puput Nastiti Devi Saat Bocorkan Panggilan Sayangnya untuk Ahok, Malu-malu Tapi Suka!
Sebelumnya juga terjadi kasus yang mirip di Medan.
Dikutip dari Tribun Medan, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan, pada Selasa (22/1/2019) kemarin.
Tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh Ari alias Ardik Halawa (24) warga Aek Sirasa Desa Toga Basir Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, terhadap korban DT yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.
Tiga hari berselang, Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi, apakah tersangka memiliki kelainan seks, Dodi mengaku tersangka tidak ada kelainan.
"Dia normal kok, tidak ada kelainan," kata Dodi lewat sambungan telepon seluler, Jumat (25/1/2019)
Ditanya lebih jauh, apakah sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka sempat menonton video porno hingga membuat hasratnya memuncak untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga : Gadis Usia 12 Tahun Melahirkan Tanpa Diketahui Kehamilannya, Ayah Sang Bayi Ternyata Masih Anak-anak
"Nggak ada kata tersangka soal itu. Katanya dia tiba-tiba spontan saja untuk melakukan aksi itu," ujarnya.
Dodi menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya mencabuli anak berusia 1 tahun 2 bulan, tersangka mengaku nafsunya sedang tinggi hingga melampiaskannya pada anak bayi tersebut.
"Saat itu nafsu tersangka sedang meningkat dan ingin menyalurkan hasratnya tersebut," beber Dodi.
Baca Juga : Mengejutkan, Begini Gaya Rambut Calon Istri Ahok Bripda Puput dan Veronica Tan yang Nyaris Sama
Baca Juga : Merasa Terhina, Ayah Vanessa Angel Bantah Anaknya Jadi Tulang Punggung Keluarga: Itu Menjatuhkan Saya