Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” terangnya.
"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.
Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Hamzah Mamba langsung berdiskusi dengan pengacaranya.
Dari diskusi itu, Hamzah disarankan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dianggapnya terlalu berat.
Diketahui, terdakwa Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa penuntut umum, Darmawan telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.
Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya Darmawan.