Find Us On Social Media :

Diduga Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Wanita Muda Ditangkap Polisi

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 30 Januari 2019 | 11:55 WIB

Polisi memperlihatkan tersangka seorang wanita muda, dalam kasus pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Senin (29/1/2019)

“Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.

Pelaku juga melakukan perbuatannya dengan iming-iming uang jajang senilai Rp. 2000.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebut Iptu Rezki.

Baca Juga : Raffi Ahmad Ungkap Ada KDRT di Rumah Tangga Baim dan Paula! Serius?

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” imbuhnya. (*)