Grid.ID - Seorang wanita oknum guru mengaji berinisial N (31), ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga melecehkan lima anak di bawah umur.
Pelecehan itu dilakukan N sepanjang tahun 2018.
N sendiri ditangkap di rumahnya, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).
“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan.
Baca Juga : Cincin Ajaib Batu Merah Milik Ahok Viral, Deddy Corbuzier: Itu Kan Mainan Anak-anak Zaman Dulu
Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya.
Menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.
Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.
Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.
Setelah itu, pelaku melecehkan anak tersebut.
“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.