Find Us On Social Media :

Sadis! Pelaku Begal Potong Tangan Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Mati

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 20 Februari 2019 | 14:05 WIB

Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).

Pada persidangan ini, dua terdakwa, Emmang dan Aco, dijerat dengan dua pasal.

Yakni, Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau dipenjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Emmang dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Pengantin Wanita Sudah Dirias, Calon Suami Sempat Mengucapkan Kalimat Terakhir Sebelum Meninggal Kecelakaan

Kronologi

Adapun korban dalam perkara ini adalah Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.

Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).

Pada kejadian, kala itu korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV.

Korban waktu itu tengah menelepon keluarganya.

Baca Juga : Tinggal Sebatang Kara di Rumah Reot, Nenek Batia Pilih Tidur Demi Lupakan Rasa Lapar

Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.

Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handphonenya.