Find Us On Social Media :

Sadis! Pelaku Begal Potong Tangan Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Mati

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 20 Februari 2019 | 14:05 WIB

Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).

GridPop.id - Pelaku begal sadis di Kota Makassar yang potong tangan mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).

Keempat terdakwa ini adalah Firman alias Emmang (22), Aco alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).

Melansir dari Tribun Makassar (20/2), dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama.

Sementara Imran adlaah penadah hasil curian dan Fatullah adalah pemilik kendaraan.

Baca Juga : Begal Sadis Pembacok Adiknya Ditangkap, Vicky Prasetyo: Adik Saya Cacat, Jarinya Hampir Putus

Keempat terdakwa tiba di Pengadilan sekitar pukul 14.00 WITA dan langsung masuk di ruangan sidang Mudjono untuk menjalani persidangan.

Para terdakwa hadir dengan memakai rompi tahanan warna merah.

Pelaku mendapatkan pengawalan petugas Kepolisian dan Kejaksaan.

Keempat terdakwa juga diborgol yang kemudian dibuka setiba di ruangan sidang.

Selama di ruangan tunggu sidang, terdakwa terlihat lebih banyak menunduk.

Baca Juga : Menahun Mengadu Nasib di Kota, Seorang Anak Pulang dan Memeluk Erat Ibunya di Kampung Setelah Dapat Pekerjaan

Wajah mereka menegang saat akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan ini, dua terdakwa, Emmang dan Aco, dijerat dengan dua pasal.

Yakni, Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau dipenjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Emmang dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Pengantin Wanita Sudah Dirias, Calon Suami Sempat Mengucapkan Kalimat Terakhir Sebelum Meninggal Kecelakaan

Kronologi

Adapun korban dalam perkara ini adalah Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.

Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).

Pada kejadian, kala itu korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV.

Korban waktu itu tengah menelepon keluarganya.

Baca Juga : Tinggal Sebatang Kara di Rumah Reot, Nenek Batia Pilih Tidur Demi Lupakan Rasa Lapar

Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.

Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handphonenya.

Namun, karena korban tidak mau, pelaku langsung memukul korbannya dari belakang.

Tidak berhenti sampai di situ, korban Imran yang mearsa terancam langsung meninggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri.

Tapi pelaku langsung menebas tangannya.

Baca Juga : Istri Ini Geram hingga Tembak Kepala Suaminya Hanya Karena Tak Mau Jelaskan Siapa yang Menelepon Tengah Malam

Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.

Rekonstruksi

Personel polsek Tallo, menggelar rekontruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang.

Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang.

Ada empat pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus itu.

Baca Juga : Sedih! Nenek Pengidap Demensia Ini Berjalan Kaki Sejauh 600 Km Demi Temui Putranya, Padahal Anaknya Tinggal di Dekat Rumah!

Yaitu, Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.

Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Kukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya.

Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknin Mesin, ATIM Makassar.

"Adegan rekonstriksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.

Baca Juga : Bikin Haru, Pengorbanan Anak Rawat Ibu Kandung yang Hidup di Gubuk Mungil hingga Merawat Penuh Kasih Sayang

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

Dalam rekonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang.

Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran.

Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran.

Baca Juga : Pernikahan Anti Mainstream, Bukan dengan Emas atau Alat Salat Pasangan Ini Menikah Bermahar Segelas Es Cendol!

Satu terduga pelaku lainnya, Imran, yang diduga sebagai pembeli handpone hasil begal Pengkong dan Emang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Lalu apa alasan polisi sehingga tidak menghadirkan Imran terduga pembeli handpone hasil begal dalam kasus itu?

Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr, yang dikonfirmasi terkait itu mengungkapkan, ketidakhadiran Imran dalam kasus itu lantaran tindakan yang dilakukan sudah dianggap jelas.

"Imran pelaku 480 dalam kasus ini ada kita tahan. Kita tidak hadirkan tadi karena jaksanya minta ituji peranannya empat orang, karena kalau yang membeli HP kan jelas," kata Iptu H Ramli Jr.

Baca Juga : Viral Pasangan asal Malaysia Lakukan Foto Pernikahan dengan Mobil Jenazah, Ternyata Ini Alasannya!

Selain itu, Iptu H Ramli Jr juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian lantaran situasi keamanan yang kurang memungkinkan.

"Sesuai perintah pimpinan kita gelar rekon di depan mapolsek yang kita asumsikan sebagai lokasi kejadian, karena faktor keamanan di lokasi dan personel kita juga yang terbatas," ujarnya. (*)