Lantas apakah ada tindakan hukum untuk fenomena seperti ini.
Ada, dalam Undang-Undang Pasal 531 KUHP berbunyi membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri bisa dikenakan hukuman.
Mengutip Kompas.com dan Tribun Lampung, kerabat Tyas, Djino (76) menduga penyebab pemuda itu bunuh diri adalah masalah asmara.
Diduga Tyas bunuh diri karena putus dari pacarnya yang keterima masuk pendidikan Polwan.
"Kata orangtuanya memang putus cinta. Dan katanya, ceweknya diterima polwan, kata bapaknya tadi," beber Djino.