GridPop.ID – Brunei Darussalam nampaknya memiliki cara sendiri untuk melarang berkembangnya kaum LGBT di negara monarki tersebut.
Lewat rancangan undang-undang yang baru, mereka yang kedapatan melakukan hubungan “seks gay’ dapat dilempari batu sampai mati (Rajam).
Namun, rancangan undang-undang tersebut mendapat protes dari komunitas internasional.
Phil Robertso, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch mengatakan bahwa jenis hukum tersebut tidak bisa diterapkam dalam abad ke-21.
"Ini akan menjadi sesuatu yang akan mengubah hak asasi manusia Brunei laiknya Paria (kasta rendah di India)."