Find Us On Social Media :

Tanggapi Mantan Istrinya yang Mengaku Belum Resmi Bercerai dan Tidak Dinafkahi Selama 5 Tahun, Bopak Castello: Dia Pernah Ngasuh Suaminya Nggak?

By Bunga Mardiriana, Selasa, 16 April 2019 | 08:29 WIB

Keluarga baru Bopak Castello, Putri Mayangsari

GridPop.ID - Prahara rumah tangga komedian Bopak Castello dengan mantan istrinya Putri Mayangsari masih terus berlanjut.

Putri Mayangsari beberapa waktu lalu mengatakan di berbagai acara televisi bahwa dirinya belum resmi bercerai dari Bopak Castello.

Seolah tak cukup, ia pun mengatakan bahwa Bopak Castello tak menafkahinya dengan sang anak selama 5 tahun.

Baca Juga : Usai Bercerai, Nenek Ini Berkencan dengan 200 Pria Berondong yang Dianggap Sebagai Obat Awet Muda!

Pada tahun 2014 pernah diberitakan bahwa rumah tangga keduanya memang sudah diambang perceraian.

Putri pernah mengatakan bahwa pada sidang terakhir perceraiannya dengan Bopak, ia dan sang komedian berhalangan hadir.

Hal tersebut menyebabkan gugatan perceraian mereka dianggap gugur.

Baca Juga : Merasa Canggung dengan Pernikahannya, Wanita Ini Memilih Bercerai dengan Suaminya yang Berusia 73 Tahun

Setelah pertemuan terakhir mereka di tahun 2014, Putri mengaku Bopak sama sekali tak memberi kabar.

Ia sudah mencoba untuk mengunjungi rumah Bopak namun hasilnya nihil karena rumah tersebut sudah dijual.

Begitu pula saat mengunjungi Bopak ke lokasi shooting.

Baca Juga : Lima Tahun Bercerai dan Menjanda, Cut Tari Bongkar Statusnya Terkini

Putri mengatakan Bopak selalu menghindar ketika ia berusaha menemuinya.

Ia akhirnya memutuskan untuk menggugat Bopak secara perdata dan pidana dengan pasal KDRT.

"Itu bisa digugat karena seorang suami menelantarkan istrinya dan anaknya tanpa memberikan nafkah."

Baca Juga : Nyaris Setahun Bercerai dari Veronica Tan, Ahok Bongkar Masalah Harta Gono Gini!

"Yang kedua dari sisi pidananya ada Undang-Undang menelantarkan keluarga yaitu anak dan istri nah itu bisa dikenakan pasal di Undang-Undang KDRT, yaitu tidak memberi nafkah anak dan istri."

"Nah dua hal ini akan kami tempuh, mungkin minggu depan selambat-lambatnya kami akan menempuh gugatan, baik secara perdata gugatan nafkah dan secara pidana," jelas kuasa hukum Putri Mayangsari, Salahudin Pakaya SH lewat tayangan Hot Shot SCTV, Minggu (7/4/2019).

Menanggapi kabar tersebut, Bopak justru terkesan santai dan menilai bahwa ini adalah langkah yang sesuai untuk mantan istrinya tersebut.

Baca Juga : Tak Muncul Bersama Keluarga Besar, Adik Ipar Shireen dan Zaskia Sungkar Sudah Bercerai?

"Dia pernah ngasuh suaminya nggak? Sebelum nge-judge orang, flashback ke diri kita dulu. Apa yang lo lakukan ya konsekuensinya kan lo harus tanggung jawab sendiri," ujar Bopak dalam tayangan Insert edisi 15 April 2019.

Bopak kemudian mengatakan ia tak ambil pusing dengan perkataan Putri di media selama ini.

Menurutnya masyarakat sudah bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah.

"Biarin lah mereka orang yang mau ngobrol apa tentang Bopak. Yang jelas mudah-mudahan masyarakat Indonesia ini juga tidak diajarkan tentang kebodohan. Mereka mudah-mudahan pada mengerti mana yang salah mana yang tidak salah," ujar Bopak lagi.

(*)