Find Us On Social Media :

Mengejutkan, Hakim Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Kakak Beradik di Cibinong

By None, Senin, 22 April 2019 | 19:49 WIB

Ilustrasi (Foto: Rachel Simmons)

GridPop.id - Kabar mengejutkan datang dari Cibinong, Jawa Barat.

Seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7).

Putusan ini tentu saja mengagetkan banyak pihak.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan tersebut.

Baca Juga : Menyayat Hati, Seorang Ibu dan Anak di Palembang Tewas Terlindas Mobil Sendiri Gara-gara Lupa Pasang Rem Tangan

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut.

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni.

Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.