GridPop.id - Kabar mengejutkan datang dari Cibinong, Jawa Barat.
Seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7).
Putusan ini tentu saja mengagetkan banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan tersebut.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni.
Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.
"Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni," kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya.
Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.
Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Kuasai Aceh dengan Perolehan Suara Hampir 90 Persen!
Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.
"Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan," ujar Uli.
Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara.
Uli mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami juga membantu jaksa dalam memberikan beberapa poin masukan terkait memori kasasinya, sudah kami sampaikan ke jaksa," kata Uli lagi.
Baca Juga : Tak Hanya Erin Taulany, Suami Rey Utami, Pablo Benua Blak-blakkan Sebut Prabowo Perlu Dibawa ke Psikiater
Kasus kekerasan seksual terhadap Joni dan Jeni Adapun Joni dan Jeni menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir.
Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor. Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.
Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.
Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.
Baca Juga : Lecehkan Prabowo Subianto, Istri Andre Taulany Disemprot Umi Pipik: Lisanmu Indikator Imanmu
Baca Juga : Makan Siang Bareng, Kakak Chelsea Olivia Sebut Sang Adik Bumil, Hamil Anak Kedua?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes"