Find Us On Social Media :

Tragis, Lagi Asyik Minum Kopi, Pemuda di Tangsel Tiba-Tiba Dikeroyok dan Dibacok Belasan Orang Tak Dikenal

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 24 April 2019 | 09:36 WIB

Ilustrasi pengeroyokan.

Saat ini, polisi sudah menangkap tujuh dari 14 pelaku pembacokan itu.

"Setelah kami lakukan pengecekan, semuanya negatif (narkoba dan alkohol). Jadi ini murni efek negatif perkembangan teknologi komunikasi," ujar Alex.

Baca Juga : Menyayat Hati, Seorang Ibu dan Anak di Palembang Tewas Terlindas Mobil Sendiri Gara-gara Lupa Pasang Rem Tangan

Sementara itu, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang masih buron.

Mereka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga : Kelelahan Usai Hitung Surat Suara Hingga Pagi, Ketua KPPS di Bekasi Tewas Tertabrak Truk Saat Antar Anaknya ke Sekolah

"Akan tetapi karena tersangkanya anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undangan-undang perlindungan anak di mana hakim di limitasi oleh UU sistem perlindungan anak, hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," kata Alex. (*)