Menurut dia, Armindo pernha menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.
"Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," sebutnya.
Usai Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4) lalu, Bupati Talaud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sri Wahyumi Manalip diduga meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.
KPK menyebut, Sri Wahyumi Manalip menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai. (*)