Find Us On Social Media :

Bupati Talaud Jadi Tersangka KPK, Juru Bicara Ungkap Kondisi Suami Sri Wahyumi Manalip Idap Stroke hingga Keluarga Tinggal di Rumah Kontrakan

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 2 Mei 2019 | 15:05 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Menurut dia, Armindo pernha menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013-2014.

Baca Juga : Sadar Selama Ini Dicibir, Muzdalifah Kembali Lampiaskan Perasaannya Usai Marah-marah Saat Ditanya Pekerjaan Fadel Islami

Sebelum itu, ia sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.

"Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," sebutnya.

Usai Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4) lalu, Bupati Talaud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Sehari-hari Jadi Tukang Parkir, Bocah Laki-laki Ini Pakai Uangnya Untuk Membeli Susu dan Diberikan ke Seekor Anjing Terlantar

Sri Wahyumi Manalip diduga meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.

KPK menyebut, Sri Wahyumi Manalip menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai. (*)