GridPop.ID - Belum lama ini tengah viral video napi yang diseret oleh petugas dalam keadaan tangan dan kaki yang diborgol.
Dalam video yang beredar, para napi dituntun oleh petugas untuk masuk ke dalam kapal.
Karena mereka tak bisa berjalan normal akibat kaki yang diborgol, salah satu napi bahkan ada yang diseret oleh petugas.
Baca Juga : Sadis! Dihukum Karena Membunuh, Napi Ini Tak Kapok Menyiksa dan Memotong Napi Lainnya di Penjara
Maka tak ayal pula dalam video ada napi yang memiliki luka di punggung karena badannya yang bergesekkan dengan tanah akibat diseret secara paksa.
Melansir dari Tribun Bali, ternyata napi yang ada dalam video tersebut adalah tahanan yang dilayarkan oleh pihak Lapas Kerobokan, Bali bersama Kepolisian Polda Bali pada 28 Maret 2019 lalu ke Nusakambangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Lapas Kerobokan, Tonny Nainggolan.
Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait video tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui perihal prosedur di sana.
"Iya, iya benar. Itu masih di dalami, SOP-nya di sana bagaimana. Saya tidak bisa jawab hal itu, saya Kalapas Kerobokan, nah saya kurang paham SOP-nya itu bagaimana," kata Tonny.
"Saya juga tidak bisa berikan komentar banyak, sebelum pihak-pihak di sana memberikan komentar yang sebenarnya, kan gitu," tambahnya.
Baca Juga : Tragis, Gadis Muda Ini Tewas di Tangan Saudaranya Usai Menolak Kawin Paksa dengan Pria Kaya Pilihan Keluarga
Para napi yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut diserahkan dalam kondisi baik dan dengan pengawalan dari kepolisian.
"Tapi yang pasti, kami serahkan ke mereka itu dalam keadaan baik. Dan kami kan serah terimakan dengan pihak pengawal dari pihak polisi. Nah pihak kepolisianlah yang menyerahkan lanjut ke pihak mereka (di sana)," jelas Tonny, Kamis (2/5/2019).
Sementara itu, jumlah napi yang dilayarkan dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan berjumlah 10 orang.
Baca Juga : Hijrah, Baim Wong Paksa Paula Verhoeven untuk Belajar Mengaji!
Para napi tersebut bukanlah tahanan biasa melainkan narapidana kasus narkoba.
10 napi tersebut merupakan napi dengan hukuman di atas 10 tahun penjara yakni paling rendah 13 tahun dan paling lama seumur hidup.
(*)