GridPop.id- Kasus penipuan disertai perkosaan kembali terjadi.
Kali ini peristiwa menyedihkan ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat
Polisi menangkap seorang pria bernama Agus Parista (48).
Ia ditangkap oleh polisi dari Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan.
Korban adalah seorang gadis berusia 17 tahun yang tertipu oleh lowongan pekerjaan pegawai swalayan fiktif yang dibuat pelaku.
Agus ditangkap saat mencoba kabur dari aparat ke Pasar Sungai Piyuh Kabupaten Mempawah, Kamis (02/5/2019).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, perkara itu bermula saat korban mencari lowongan pekerjaan di media sosial.
Saat itu, ia menemukan unggahan yang berisi lowongan pekerjaan di salah satu swalayan di Kota Pontianak.
Dia kemudian membubuhkan komentar dan segera dibalas akun pengunggah, yang ternyata adalah Agus Parista.
Obrolan mereka berlanjut sampai chat messenger.
"Korban lalu menanyakan alamat Agus, untuk mengantarkan surat lamaran pekerjaan," kata Husni kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2019).
Pada Selasa (30/4/2019), korban datang membawa berkas lamaran ke rumah Agus di Jalan Danau Sentarum, Pontianak.
Husni menuturkan, saat itu korban datang seorang diri.
Setibanya di rumah pelaku, ia sempat menunggu di luar rumah hingga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam oleh pelaku.
Di dalam rumah, sambil mengecek surat lamaran dan berjalan di depan korban, pelaku lalu menutup pintu dan menguncinya.
Dalam keadaan rumah terkunci, pelaku lalu megeluarkan pisau dan mengarahkan benda tajam itu ke leher korban sambil meminta korban untuk tidak teriak.
Baca Juga : Makan Bareng Putra Penjual Cilok, Aurel Hermansyah Banjir Pujian!
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis pisau hingga menyebabkan pipinya luka.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Pelaku mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya.
Di dalam kamar itu pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Husni menerangkan, korban saat itu berusaha berteriak meminta pertolongan.
Namun teriakan itu tidak ada yang mendengar.
Setelah perbuatan itu berakhir, korban lalu pergi ke kamar mandi dan langsung melarikan diri.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertipu Lowongan Pekerjaan Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun di Pontianak Diperkosa