Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Baca Juga : Berderai Air Mata, Donita Berhijab Usai Tertampar dengan Teguran Putranya: Mama Kenapa Nggak Pakai Kerudung?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Laporkan Pria yang Ancam Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu",