Find Us On Social Media :

Garang di Video, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tertunduk Lesu Bagai Layangan Putus Usai Digiring Polisi

By None, Minggu, 12 Mei 2019 | 16:08 WIB

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

GridPop.id - Pihak kepolisian begerak cepat menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Tersangka ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Bogor.

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HS (25), Minggu (12/5/2019).

Baca Juga : Sering Diperlakukan Kasar dan Dipukul, Keluarga Curiga Fera Oktaria Dibunuh dan Dimutilasi Mantan Pacarnya

Usai ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, HS digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu sore.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker.

Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.

Ia dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.

Menurut rencana, HS akan menjalani pemeriksaan.

HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.

Baca Juga : Sering Diperlakukan Kasar dan Dipukul, Keluarga Curiga Fera Oktaria Dibunuh dan Dimutilasi Mantan Pacarnya

Tindakannya juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Koar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Tersangka Loyo Meringkuk di Tahanan dengan Tuduhan Makar dan Terancam Pidana Mati!

Baca Juga : Lelaki yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Diciduk Polisi di Sebuah Perumahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[VIDEO] Tertunduk, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Digiring Polisi",