Find Us On Social Media :

Berapi-api Ingin Penggal Leher Jokowi, Pelaku Kini Mendadak Lunglai dan Mengaku Khilaf

By None, Minggu, 12 Mei 2019 | 17:28 WIB

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar

GridPop.id - Pria pengancam Jokowi kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Ia mengancam akan memenggal leher Presiden Jokowi dalam demo di Bawaslu.

HS (25), mengaku khilaf dengan perbuatannya.

Baca Juga : Bikin Nagita Cemburu, Yuni Shara Sempat Bawakan Raffi Ahmad Al Quran dan Alat Salat Saat Rehabilitasi di BNN karena Kasus Narkoba

"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum.

Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.

"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.HS (25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Baca Juga : Koar-koar Mau Penggal Kepala Jokowi, Tersangka Loyo Meringkuk di Tahanan dengan Tuduhan Makar dan Terancam Pidana Mati!

Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi  Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga : Garang di Video, Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tertunduk Lesu Bagai Layangan Putus Usai Digiring Polisi

Baca Juga : Jarang Muncul, Putri Raisa dan Hamish Ternyata Sebesar Ini Sekarang! Putih, Cantik dan Kebule-buleanArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf",