Sementara itu, HS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal makar.
Akibatnya, HS yang sebelumnya bekerja sebagai salah satu relawan di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA), Tebet, Jakarta Selatan dipecat dari pekerjaannya.
Saat mengikuti demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat dirinya bahkan membolos bekerja dan tidak izin pada atasannya.
"Oh, dia enggak ada izin. Jadi istilahnya ini kegiatan pribadi dia. Meninggalkan tempat kerja. Kami juga tidak pernah kasih izin," ujar Eri selaku penanggung jawab HRD di yayasan BWA.
Eri pun mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak menangkap gerak-gerik mencurigakan HS selama hampir 2 bulan dirinya bekerja.
"Selama ini baik-baik saja, tidak ada kasus, makanya heran juga," ungkapnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa anak buahnya tersebut adalah bentuk semangat anak muda yang tidak terkontrol.
"Mungkin semangat yang berlebihan dari anak muda, tidak bisa menahan emosinya," ujarnya. (*)