GridPop.id - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa masih terus disidangkan.
Ratna Sarumpaet sudah beberapa kali menjalani sidang di pengadilan.
Ratna Sarumpaet mengaku malu menjalani operasi sedot lemak untuk keempat kali di Klinik Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, 21 September 2018.
Dia merasa malu karena sebelumnya sudah melakukan operasi plastik sebanyak tiga kali.
"Pada awalnya saya berniat operasi plastik sedot lemak. Walaupun saya sudah beberapa kali melakukan hal itu, mungkin karena melakukan kemarin saya merasa sudah umur, mungkin saya malu dan saya berusaha menutupi," ujarnya ketika bersaksi sebagai terdakwa di muka sidang, Selasa (14/5/2019).
Maka dari itu, Ratna berbohong kepada keluarga dan staf yang ada di rumahnya dengan alasan pergi ke Bandung.
Padahal, Ratna tidak ke Bandung, tetapi pergi menjalankan operasi di klinik Bina Estetika.
"Jadi waktu saya berangkat meninggalkan rumah ke Bina Estetika saya bilang ke Bandung. Tanggal 21 saya berangkat dari rumah di Kampung Melayu. Saya meninggalkan rumah menjelang malam," lanjutnya.
Baca Juga : Usai Diciduk Polisi Gara-gara Video Adu Domba TNI-Polri, Pelaku Kini Minta Bantuan BPN Prabowo-Sandi
Ratna tidak begitu ingat persis kapan dia melakukan operasi plastik. Dia hanya memastikan dirinya sudah melakukan operasi sebanyak empat kali.
"Saya tidak ingat persis (waktu), selisihnya mungkin setengah tahun setengah tahun. Ini yang keempat kali," katanya.
Ratna mengaku hasil operasi selama ini selalu baik.
Namun, dampak operasi tersebut berbeda-beda.
"Sebenarnya sampai terakhir pun berhasil, hanya dampak setelah operasi yang berbeda," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).