Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasan 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Sementara itu, HS mengemukakan sebuah pengakuan terkait 2 sosok wanita yang ada di dalam video.
Dikutip dari Tribunnews.com, HS mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di dalam video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial.