Kenalan di Facebook, Buruh Serabutan Setubuhi Siswi SMP Usai Dibujuk Menginap Dua Hari Dua Malam di Rumahnya
By None,
Kamis, 16 Mei 2019 | 16:18 WIB
Polisi meminta keterangan korban di Mapolsek Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Polres Banyumas)
"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.
Agung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Polly Alexandria Mendadak Hapus Akun Instagramnya, Nur Khamid Suaminya Beri Jawaban Menohok
Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancaman Jokowi, Pelaku Justru Berikan Pengakuan Mengejutkan
Baca Juga : Mengaku Tak Kenal dengan HS, Wanita Perekam Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Sebar Videonya Lewat WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Purwokerto Disetubuhi Buruh Serabutan",