Find Us On Social Media :

Hukuman Mati Menghantui Steve Emmanuel, Andi Soraya dan Indra Bruggman akan Jadi Saksi Pembela untuk sang Aktor

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 17 Mei 2019 | 13:38 WIB

Steve Emmanuel dan Andi Soraya

GridPop.ID - Persidangan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel masih terus bergulir.

Steve Emmanuel ditangkap oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) lalu.

Baca Juga: Bikin Haru, Kasih Sayang Karenina Sunny kepada Steve Emmanuel yang Terancam Vonis Mati: Apa yang Saya Makan Disisakan untuk Kakak

Pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta? itu ditangkap polisi di lobby apartemen Kondominium Kintaman, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram, dikutip dari Surya Malang.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Baca Juga: Vonis Mati Mengancam Steve Emmanuel, Inilah Permintaan Terakhir Terpidana Mati Paling Fenomenal Sebelum Berondongan Peluru Menembus Jantung

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Steve Emmanuel akan digelar pada Kamis 23 Mei 2019.