Dari penggerebekan yang dipimpin Kompol SF Aritonang dari BNN, petugas menangkap H Agus Sulo dan Hajjah Sutra.
Penangkapan H Agus Sulo dan Sutra berdasarkan keterangan Syukur (25) yang sebelumnya ditangkap di rumahanya, di Desa Bulo, Pancarijang.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S (Syukur). Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam siaran pers BNN, Sabtu (18/5/2019).
Baca Juga: Jeritan Hati Denada Usai Setahun Shakira Aurum Derita Leukimia, Pasrahkan Ketetapan Allah
Setelah penggerebekan dan penangkapan, petugas kemudian menggiring mereka ke Mapolsek Pancarijang di Rappang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu, dibawa sejumlah barang bukti diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disita.
BNN juga merilis daftar barang sitaan dari ketiga tersangka.
Berikut aset tersangka H Agus Sulo dan Sutra yang ditaksir senilai Rp 10 miliar.