Find Us On Social Media :

Berjualan Sate Padang Dicampur Daging Babi, Pasangan Suami Istri Ini Dicokok Polisi, Begini Modusnya

By None, Senin, 20 Mei 2019 | 16:06 WIB

Ilustrasi

Kedua tersangka ditangkap di Bekasi, Kamis (16/5/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di toko tempat menjahit baju.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Mapolresta Padang.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.

Baca Juga: Rekapitulasi 30 Provinsi Tuntas, Inilah Selisih Perolehan Suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Berdasarkan Provinsi

Baca Juga: Komentari Pertikaiannya dengan Lucinta Luna yang Disebut Settingan, Deddy Corbuzier Ungkap Fakta Mengejutkan Dibaliknya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Jual Sate Padang Pakai Daging Babi, Suami Istri Ditangkap Polisi",