GridPop.id - Setelah menunggu sekian lama, hasil Pilpres 2019 sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, pasangan Jokowi-Maruf memenangkan Pilpres 2019.
Pengumuman dilakukan KPU, Selasa (21/5/2019) dinihari di kantor KPU di Jakarta.
Menyikapi hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).