GridPop.ID - Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan video yang berisi ancaman untuk Presiden Joko Widodo.
Dalam video terdapat seorang pria berinisial HS (25) yang berteriak mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Video tersebut diambil pada saat demonstrasi di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019).
Pelaku HS akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2019).
Saat ditangkap HS mengaku khilaf saat mengatakan ancaman tersebut.
Di dalam video yang sempat beredar di media sosial tersebut, juga ada dua orang wanita yang diduga menyebarkan video ancaman tersebut.
Kedua wanita tersebut juga sudah diamankan polisi pada Rabu (15/5/2019) lalu.
Bahkan salah satu terduga pelaku berinisial IY sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Seminggu setelah peristiwa tersebut, HS membuat surat permintaan maaf ke Presiden Joko Widodo.
Dalam suratnya, ia meminta maaf karena ucapannya yang sudah mengancam Jokowi.
Tak hanya itu, HS pun kembali mengaku bahwa dirinya tak bermaksud untuk mengancam Jokowi.
Inilah isi surat HS pada Presiden Joko Widodo yang dikutip GridPop.ID dari Kompas.com.
"Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republil Indonesia.
Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.
Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih,".
Baca Juga: Dahsyat, Inilah Video Lengkap Penenggelaman Kapal Pencoleng Ikan yang Dikomandani Menteri Susi
Sementara itu, HS kini dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan terancam hukuman seumur hidup. (*)