Find Us On Social Media :

Bertahun-tahun Mendekam di Penjara Akibat Membunuh Kekasihnya, Nasib Lidya Pratiwi Sungguh Memilukan

By Grid., Kamis, 23 Mei 2019 | 16:17 WIB

GridPop.id - Masih ingat dengan Lidya Pratiwi?

Ya, artis yang satu ini sudah bertahun-tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena membunuh kekasihnya.

Diperkirakan, sebentar lagi Lidya Pratiwi akan bebas dari penjara.

Lidya Pratiwi dan ibunya, Vince Yusuf serta Tony Jusuf, sang paman terbukti membunuh model Naek Gonggom Hutagalung.

Baca Juga: Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya

Naek ditemukan tewas di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006.

Pembunuhan berencana ini diawali dengan perampokan dan Lidya Partiwi sebagai teman dekat korban dijadikan umpan.

Artis yang lahir di Jakarta, 14 Januari 1987 ini divonis hukuman 14 tahun penjara.

Pemain sinetron Ande-Ande Lumut ini merasa tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh  ibu dan pamannya. 

"Saya tidak terlibat," ujarnya saat itu dalam tangis haru yang membuat merinding. 

Dari catatan GridPop.id, Lidya yang pernah membintangi sinetron Untung Ada Jini ini  sempat dipukul keluarga korban.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Menikah, Terungkap Perlakuan Fadel Islami Pada Anak Sambungnya dengan Muzdalifah!

Akibatnya Lidya sempat dirawat di rumah sakit.

Di persidangan terungkap, motifnya ternyata karena uang, karena saat itu, paman Lidya terlilit utang dan terus-terusan dikejar debt collector.

Lidya bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.

Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya dan Naek akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Ancol.

Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.

Sesampainya di cottage, Naek langsung dihabisi.

Ibu dan paman Lidya akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Baca Juga: Jangan Asal Klaim, Mahkamah Konstitusi Minta Pihak yang Menuduh Pemilu Curang Wajib Membuktikannya

Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.

Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lidya diperkirakan akan segera bebas sekitar setahun lagi setelah menjalani hukumannya.

Baca Juga: Ribut Dengan Ketua RT, Hilda Vitria Tunjukkan Buku Nikah Sebagai Bukti Dirinya Istri Sah Kriss Hatta

Baca Juga: Bukan Mulan Jameela, Dul Jaelani Bongkar Sosok Ibu Keduanya hingga Alasan Pindah dari Rumah Ahmad Dhani