Sebar Hoaks Brimob Dari China, Pelaku Minta Maaf, Ternyata Ini Motifnya
By None,
Sabtu, 25 Mei 2019 | 12:50 WIB
Pelaku berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) (Foto: Kompas.com/Devina Halim)
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara.
Baca Juga: Ambulans Berlogo Partai Gerindra yang Dikemudikannya Berisi Batu Tanpa Alat Medis di Lokasi Kerusuhan, Begini Pengakuan Sang Sopir
Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Pedagang Kelontong yang Jadi Korban Penjarahan Kerusuhan 22 Mei Berurai Air Mata
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebar Hoaks Ada Brimob dari China Minta Maaf",