GridPop.id - Kabar gembira akhirnya diterima Aldi Irpan.
Awalnya Aldi Irpan dinyatakan tidak lulus gara-gara menentang kebijakan sekolah.
Aldi Irpan dianggap tak sejalan dengan sekolah tempatnya menuntut ilmu sehingga harus menerima kenyataan pahit.
Setelah berjuang mendapatkan kelulusan, Aldi Irpan, siswa kelas XII Jurusan IPS, akhirnya diluluskan oleh pihak sekolah SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (25/5/2019).
Di ruangan mushala yang sekaligus menjadi aula sekolah, Aldi beserra keluarga dan tim pendamping.
Termasuk Lembaga Perlindungan Anak dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (Unram), bertemu dengan pihak sekolah.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menjadi saksi ketika kepala sekolah menyerahkan surat kelulusan Aldi.
Penyerahan surat kelulusan itu merupakan inisiasi dan hasil rekomendasi Ombudsman RI perwakilan NTB setelah menerima laporan dari Aldi terkait ketidaklulusannya.
Kelulusan merupakan salah satu dari empat poin rekomendasi Ombudsman pada Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun, Sadikin Ali.
Salah satu poin itu berbunyi meminta kepala sekolah untuk membatalkan keputusan yang tidak meluluskan Aldi pada 11 Mei 2019.
Di hadapan para guru, keluarga dan tim pendampingnya, Aldi menerima surat kelulusan dan langsung berpelukan dengaan kepala sekolahnya.
Beberapa kali kepala sekolah memberi semangat padanya sambil memegang kepala Aldi.
Pelukan juga diberikan sejumlah guru Aldi.
"Saya mengucapkan terima kasih pada semua yang telah membantu saya memperjuangkan nasib saya, saya tidak bisa mengucapkan apa pun kecuali rasa syukur, saya berterima kasih," kata Aldi terharu.
Ali Sadikin, Kepala Sekolah mengatakan bahwa apa yang telah terjadi memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak, baik dirinya maupun Aldi.
Baca Juga: Jadi Mualaf, Begini Penampilan Hijab Lindswell Kwok di Ramadhan Pertamanya yang Semakin Santun!
Sekolah, lanjut dia, belajar bahwa dalam mengambil keputusan, faktor kemanusian dan kewajaran menjadi pertimbangan utama.
"Banyak hikmah yang kita dapatkan dari kasus ini, kedisiplinan tetapnakan kami terapkan, meski ini sekolah pinggiran di kaki gunung," kata Sadikin.
Pihak keluarga merasa lega dan berkali-kali mengucapkan syukur, termasuk sejumlah bibi Aldi yang turut mengantar Aldi ke sekolah menangkap masa depannya dan keberhasilannya yang sempat tertunda.
Nuin, bapak Aldi, merasa lega setelah Aldi menerima surat kelulusannya.
Baginya yang terbaik adalah kelulusan anak tercintanya yang selama ini dikenal berperilaku baik oleh warga dan para guru di sekolah.
Komisioner Ombudsman RI perwakilan NTB, Sahabuddin, mengatakan bahwa keputusan kelulusan diambil pihak sekolah setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian laporan dari Aldi.
"Temuan kami dari bukti-bukti, hasil klarifikasi dan evaluasi dokumen serta data data resmi sekolah, kami menemukan adanya mal-administrasi dari proses penentuan kelulusan terhadaap Aldi," ungkap Sahabuddin.
Dia menuturkan bahwa upaya yang dilakukan adalah berusaha menyelamatkan masa depan seorang siswa.
"Ini adalah upaya kami menyelesaikan dengan cara terbaik bagi semua pihak, tanpa saling menyalahkan," kata Sahabuddin.