Find Us On Social Media :

51 Bukti yang Disiapkan Prabowo-Sandi ke MK Dianggap Sangat Kecil, Ini Alasannya

By None, Minggu, 26 Mei 2019 | 09:37 WIB

Tim Kuasa Hukum BPN (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

GridPop.id - Kasus gugatan Pilpres 2019 masih terus bergulir.

Sengketa Pemilu 2019 akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.

Baca Juga: Terjerat Prostitusi, Seungri Gunakan Jasa PSK untuk Menguji Kualitas Seksualnya

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.