GridPop.id - Kasus gugatan Pilpres 2019 masih terus bergulir.
Sengketa Pemilu 2019 akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Baca Juga: Terjerat Prostitusi, Seungri Gunakan Jasa PSK untuk Menguji Kualitas Seksualnya
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.