Atas perbuatannya tersebut, Jagad dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Ita alias Iwan Effendi (56) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami luka tusuk sempat membuat gempar warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Blok 12 Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (17/2/2019) lalu.
Baca Juga: 10 Tahun Berlalu, Suzanna Ternyata Meninggal Usai Mengonsumsi Minuman Sejuta Umat Ini