Find Us On Social Media :

Kepergok Unggah Cuplikan Film Aladdin di Instagram, Luna Maya dan Via Vallen Bisa Terancam 8 Tahun Penjara!

By Bunga Mardiriana, Selasa, 28 Mei 2019 | 03:00 WIB

Luna Maya, Via Vallen

GridPop.ID - Saat ini film buatan rumah produksi Disney yakni Aladdin sedang tayang di bioskop-bioskop Indonesia.

Film Aladdin yang dirilis Disney kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.

Pasalnya, kali ini Disney merilis film Aladdin dalam bentul live action bukan animasi.

Baca Juga: Saking Cintanya, Luna Maya Rela Habiskan Uang Rp 100 Juta Untuk Makan Malam dengan Seorang Berondong!

Film ini tentu saja telah ditunggu-tunggu oleh para penggemarnya di Indonesia.

Banyak masyarakat yang sudah beramai-ramai untuk menonton film ini di bioskop.

Meski film ini tergolong film anak-anak, tak jarang pula orang dewasa yang menontonnya.

Baca Juga: Lama Bungkam Soal Syahrini hingga Kini Dikritik, Luna Maya Akhirnya Buka Suara

Nggak terkecuali Luna Maya dan Via Vallen.

Namun, ada yang perlu disoroti dalam cara mereka menonton film.

Memantau dari unggahan Insta Story, keduanya kedapatan mengunggah cuplikan film Aladdin.

Baca Juga: Bikin Resah, Seorang Pria Tiba-tiba Menangis dan Ngotot Lamar Via Vallen Hingga Berniat Menikahinya

Bahkan, cuplikan film tersebut mereka unggah dalam video dan gambar bergerak (Boomerang).

Mengunggah cuplikan sebuah film dari bioskop adalah perbuatan yang tergolong ilegal.

Merekam film yang tengah diputar di bioskop meskipun untuk kepentingan pribadi dilarang oleh hukum di Indonesia.

Baca Juga: Via Vallen Rilis Lagu Baru Bertemakan Teman Makan Teman, Netizen Malah Kaitkan dengan Pernikahan Syahrini dan Reino Barack!

Tindakan tersebut sudah tergolong sebagai pembajakan film meskipun tidak direkam secara penuh.

Belum lagi jika cuplikan tersebut disebarkan di media sosial.

Melansir dari Yuridis.id via Grid.ID, Luna Maya dan Via Vallen termasuk telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tak Cuma 'Senggol' Anang & Via Vallen, Ini Dia Sejumlah Cuitan Kontroversial Jerinx SID, Sampai Diblok Susi Pudjiastuti!

Sedangkan bila terbukti merekam film di biskop berarti telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun dengan denda mencapai Rp 2 miliar. (*)