GridPop.id - Jessica Kumala Wongso dihukum penjara akibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin sempat bikin gempar.
Mirna Salihin meregang nyawa usai diracun Jessica Kumala Wongso, temannya sendiri.
Mirna dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.
Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Tak hanya kabar Jessica, namun kabar dari keluarga juga menjadi sorotan.
Salah satunya adalah kabar suami dari Mirna, Arief Soemarko.
Kabar Arief Soemarko
Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.
Pria ini dinikahinya pada November 2015 setelah 10 tahun berpacaran.
Saat peristiwa itu terjadi hingga seluruh persidangan, Arief selalu terlihat me
ngikuti kemajuan kasus tersebut.
Banyak pula yang memberikan perhatian padanya lantaran harus ditinggal sang istri di umur pernikahan yang terbilang baru.
Lalu, bagaimana kabar seorang Arief Sumarko sekarang?
Arief yang lulusan perguruan tinggi di Australia ini seakan hilang tanpa kabar.
Pria berkacamata tersebut sepertinya memang bukan tipe orang yang suka menggunakan sosial media.
Tapi Arief diketahui mempunyai jejaring sosial Facebook dengan nama Arief Sumarko.
Dari segi penampilan, Arief tidak banyak berubah.
Ia masih berkacamata dan berambut cepak, tubuhnya juga masih terlihat tak banyak berubah seperti dulu.
Ia terlihat berada di atas sebuah perahu dan memperlihatkan pemandangan pemukiman di atas sungai.
Dengan pakai kaus bergambar singa, ia tersenyum ke arah kamera.
Setelah itu ia tampak tak lagi mengunggah foto di akun media sosialnya.
Namun sempat beredar akun instagram dari Arief.
Tapi tampaknya akun tersebut bukanlah milik Arief.
Karena akun instagram tersebut baru dibuat setelah kasus Jessica dan Mirna terjadi.