Find Us On Social Media :

Geram dan Bongkar Perselingkuhan Suaminya yang Seorang Anggota TNI, Wanita Ini Sampai Bikin Petisi Pemecatan!

By Bunga Mardiriana, Kamis, 30 Mei 2019 | 12:25 WIB

Seorang wanita bongkar kedok perselingkuhan suaminya yang seorang anggota TNI

GridPop.ID - Sebuah petisi yang berisi tentang pemecatan seorang anggota TNI belakangan ini tengah viral dibicarakan.

Petisi tersebut dibuat sendiri oleh istri dari anggota TNI tersebut.

Sang istri geram lantaran suaminya sudah menikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Istri Irfansyah, Mantan Anggota TNI yang Jadi Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Tak Tahu Pekerjaan Suami hingga Sempat Dipamiti

Melansir dari Grid.ID, sang istri sah yang berinisial AS sudah mulai curhat di Facebook tentang perselingkuhan suaminya pada Rabu (28/5/2019).

AS juga mengungkap bahwa sang suami sudah menelantarkan keluarganya sejak tiga bulan yang lalu.

Baca Juga: 3 Fakta Pembunuh Bayaran IR, Desertir TNI yang Dibayar 5 Juta Untuk Eksekusi Bos Lembaga Survei

Sehari setelahnya, AS kemudian membongkar identitas istri siri sang suami yang diketahui berinisal NH.

Oleh AS, NH diketahui bekerja di sebuah dealer motor sekaligus menjual skin care.

Baca Juga: Apresiasi Penjagaan Polri dan TNI di Lokasi Kerusuhan, Cathy Sharon Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis Untuk Para Petugas

Lantaran kesal dengan pernikahan suaminya dengan wanita tersebut, AS lalu membuat petisi.

Petisi tersebut diajukan di laman change.org untuk memecat sang suami.

Hingga kini, petisi tersebut sudah ditanda-tangani oleh 7.850 orang dan masih akan terus bertambah.

Baca Juga: Bella Saphira Mualaf dan Nikahi Pejabat TNI, Perlakuan Ibundanya di Bulan Ramadhan Ini Jadi Sorotan

Sementara itu, anggota TNI memang dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias menikah.

Dilansir dari Tribunnews.com via Grid.ID, hal tersebut melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.

Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.

Baca Juga: Suara Gemuruh Getarkan Langit Solo dan Yogyakarta pada Dini Hari, Aksi TNI AU dengan Pesawat Tempur Justru Banjir Pujian!

Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah. (*)