Disebutkan Nasaton bahwa Satgas Bansos Polres Rembang sejak Januari 2019 gencar melakukan edukasi untuk menyadarkan masyarakat terkait hak penerima bantuan sosial dari pemerintah sehingga tepat sasaran.
"Alhamdulillah dari yang awalnya 7 KPM, kini sudah 1.530 KPM yang menyatakan berhenti sebagai KPM Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan KPM BPNT juga mengalami penurunan dari jumlah kuota 73.158 menjadi 71.004. Beberapa KPM yang terdelet sebagian besar memang dianggap Kemensos sudah mampu, namun ada beberapa yang kurang mampu malah terdelet, hal ini menimbulkan protes KPM tersebut."
"Bapak Bupati Rembang memerintahkan para Kades yang warganya terdelet namun sebenarnya masih layak menerima bantuan agar mengusulkanya kembali dan dimasukan dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT PPFM) oleh Dinas Sosial" terang Nasaton.
Nasaton mengatakan bahwa ada dua mekanisme untuk keluar dari peserta PKH menerima bantuan PKH.
Yakni, KPM suka rela dan mandiri keluar dengan membuat pernyataan, dan berdasarkan Musyawarah Desa dikeluarkan dengan Berita Acara dan Pernyataan dari Kades.
Proses keduanya oleh Operator SDM PKH melalui SIKS NG dikirim ke Ditjen Limjansos Kemensos, hal ini tiap 3 bulan sekali dilakukan final clossing.
Ketiga, melalui proses verifikasi dan validasi (verval) data lewat SLRT MPM, hal ini sudah dilakukan Pemerintah Desa, data hasil verval ini oleh Admin Data Desa diekport ke Pusat Data yang dikelola Admin Data Kabupaten kemudian dilakukan importing ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos di Jakarta melalui SIKS NG.
"Karena banyak kecemburuan sosial, kami terus-menerus lakukan edukasi kepada warga. Hasilnya sudah ada 1.530 KPH yang tergraduasi dan di Non Elegibel (NE), angka tersebut tertinggi di Jawa Tengah," terangnya.