Find Us On Social Media :

Ani Yudhoyono Dimakamkan di TMPN Kalibata, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Warga Sipil Agar Bisa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Tanpa Dipungut Biaya Sepeserpun

By None, Minggu, 2 Juni 2019 | 18:40 WIB

Peti Jenzah Ani Yudhoyono di TMPN Kalibata (Nova Wahyudi/Antara Foto)

GridPop.id - Ani Yudhoyono dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta.

Ternyata ada beberapa syarat seseorang dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Nasional.

Seseorang tak harus berstatus pahlawan nasional untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Baca Juga: Balada Asisten Rumah Tangga Pulang Kampung Jelang Lebaran, Cara Keenan Pearce Menjemur Baju Jadi Sorotan!

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Wredatama di lingkungan Departemen Pertahanan, TNI dan Polri juga berhak.

Bahkan, masyarakat sipil juga dapat dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata Jakarta.