Find Us On Social Media :

Awalnya Punya Niat Balas Dendam, Pria di Pekalongan Ini Malah Salah Sasaran Bakar Mobil Milik Tetangganya

By Bunga Mardiriana, Minggu, 9 Juni 2019 | 18:00 WIB

Belakangan ini, sebuah video viral beredar di media sosial Facebook.

F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.

Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridHot.ID dengan judul, "Apes! Niatnya Balas Dendam dengan Bakar Mobil Milik Tetangga, Pria Pekalongan Ini Ternyata Salah Sasaran"