Find Us On Social Media :

Awalnya Punya Niat Balas Dendam, Pria di Pekalongan Ini Malah Salah Sasaran Bakar Mobil Milik Tetangganya

By Bunga Mardiriana, Minggu, 9 Juni 2019 | 18:00 WIB

Belakangan ini, sebuah video viral beredar di media sosial Facebook.

GridPop.ID - Sejumlah foto viral belakangan ini beredar di media sosial Facebook.

Pada foto terlihat sebuah mobil yang hangus terbakar di daerah Pekalongan, Jawa Tengah.

Kisah tersebut ditulis oleh pengguna Facebook dengan nama Yuni Rusmini pada Kamis (6/6/2019).

Baca Juga: Bakar Anjing Tetangganya Hidup-hidup Lantaran Tak Terima Dicakar Saat Pipis Sembarangan, Driver Ojek Online Ini Bisa Terancam Pidana!

Mobil berwarna putih bernomor polisi AB 1599 XY tersebut milik seorang warga bernama Nurakhim yang tinggal di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan oleh Yuni Rusmini, peristiwa pembakaran terjadi pada pukul 24.00 WIB.

Kemudian api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran Kabupaten Pekalongan pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Ngaku Dirinya Dijual dan Diperkosa Kepada Polisi Namun Tak Ditanggapi, Janda Berusia 20 Tahun Ngotot Bakar Diri

Satreskim Polres Kota Pekalongan yang melakukan pemeriksaan sempat mengira mobil milik Nurakhim tersebut mengalami konsleting sehingga terbakar.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan kejanggalan.

Baca Juga: Tak Terima Dicakar Saat Buang Air Sembarangan, Seorang Driver Ojek Online di Menteng Bakar Hidup-hidup Anjing Milik Tetangganya!

Pasalnya, pihak kepolisian menemukan beberapa kayu bakar pada bagian bawa mobil yang kemudian diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran terjadi.

Usut punya usut, mobil milik Nurakhim itu rupanya dibakar oleh tetangganya sendiri yang berinisial F.

Dikutip GridHot.ID dari akun Facebook Yuni Rusmini, Sabtu (8/6/2019), F berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Ngeri, Karyawan Klub Malam Dikeroyok hingga Nyaris Dibakar Hidup-hidup Usai Cium Mesra Kekasih Orang!

Kepada pihak berwajib, F menyebut ia memiliki dendam yang ingin dibalaskan.

Namun, saat membalaskan dendamnya tersebut, F justru salah sasaran.

yang ia bakar bukanlah mobil milik orang yang selama ini punya masalah dengannya.

Baca Juga: Aksi Nekat Pria di Sulsel Bakar Balai Desa hingga Tayangkan Langsung di Facebook, Dipicu Rasa Kecewa Karena Pelayanan Aparat Desa Dianggap Buruk

F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.

Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridHot.ID dengan judul, "Apes! Niatnya Balas Dendam dengan Bakar Mobil Milik Tetangga, Pria Pekalongan Ini Ternyata Salah Sasaran"