Find Us On Social Media :

Lontarkan Kata Idiot Hingga Hina Orang Lain, Inilah Sederet Fakta Memberatkan yang Membuat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

By None, Rabu, 12 Juni 2019 | 07:12 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

GridPop.id - Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

Baca Juga: Bak Firasat Mimpi Gigi Tanggal Sebelum sang Ayah Tutup Usia, Dewi Perssik Sebut sang Ayah Berderai Air Mata pada Momen Terakhir: Kalau Saya Meninggal Gimana dengan Anakku?

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).