Find Us On Social Media :

Lontarkan Kata Idiot Hingga Hina Orang Lain, Inilah Sederet Fakta Memberatkan yang Membuat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

By None, Rabu, 12 Juni 2019 | 07:12 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot",.

Ia dinilai melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kena Batunya, PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran dan Cuti Bersama Terancam Tak Dapat Gaji Sebulan Penuh!

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Setelah Digrebek Sedang Berduaan di Apartemen, Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi Oleh Suami Citra Monica!

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul 3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani