Setibanya di Kilometer 150, tiba-tiba bus itu masuk ke median jalan dan menyeberang ke jalur yang berlawanan arah, lalu menabrak tiga mobil lainnya.
Adapun 12 korban tewas meliputi 6 penumpang mobil XPander, 3 orang dari mobil Innova, dan 3 penumpang bus Safari.
Dikutip dari Warta Kota, polisi akhirnya menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.
Amsor merupakan penumpang bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali.
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: 116 Batang Paku Menancap Dalam Perut Seorang Pria, Dokter Lakukan Hal Mengejutkan Ini
"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," sambungnya.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa penumpang berinisial W (49) mengatakan, Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuhnya.
Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Innova dan Xpander.
"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono. (*)